Kamis, 14 Januari 2010

KRISIS GLOBAL DALAM PANDANGAN ISLAM [1]


Oleh : Mahfud Ridwan[2]

Gambaran Sekilas

Krisis global yang dimaksud dalam tulisan ini adalah keadaan terpuruknya ekonomi dunia yang terjadi sejak akhir tahun 2007 hingga saat ini. Krisis global ini berawal dari kredit macet lembaga keuangan di Amerika, terutama yang digunakan untuk pembiayaan kredit perumahan. Kenapa kredit macet sektor perumahan ini dampaknya sanggup menimbulkan krisis global? Adalah karena lembaga-lembaga keuangan (bank) di Amerika yang memberikan kredit perumahan memperdagangkan surat jaminan hutang perumahan kepada lembaga keuangan ternama lainnya yang kemudian diperdagangkan lagi kepada pihak lain, begitu seterusnya.

Sehingga, satu rumah sebagai jaminan menghasilkan uang tunai dari dan ke dalam kas bank-bank serta lembaga keuangan lainnya dengan jumlah berlipat-lipat ganda diatas nilai obyektif aset jaminan. Ibaratnya, satu rumah senilai Rp. 200 juta menghasilkan uang tunai dari proses perdagangan surat jaminan hutang oleh beberapa lembaga keuangan sampai dengan angka Rp. 20 milyar.

Lembaga-lembaga keuangan yang terlibat dalam perdagangan surat jaminan utang ini mencakup bank-bank di Amerika dan Eropa serta sebagian Asia. Jadi, akar masalah dari krisis global ini terletak pada tidak seimbangnya antara kenyataan ekonomi riil dengan keuntungan atas perdagangan surat jaminan utang antar lembaga-lembaga keuangan.

Maka pada saat terjadi kredit macet dari sektor perumahan terjadilah guncangan lembaga-lembaga keuangan ternama di Amerika dan negara-negara Eropa yang memperdagangkan jaminan hutang perumahan tersebut. Karena banyak perusahaan dan orang-orang kaya di dunia menginvestasikan dananya di lembaga-lembaga keuangan ternama Amerika dan Eropa, efek krisis dan kepanikannya menjadi mendunia. Termasuk membuat panik bangsa Indonesia.

Pandangan Islam

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275 ditegaskan bahwa Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Secara umum ulama Islam mendefinisikan riba sebagai bertambahnya keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis yang nyata, az-ziyadah lam yuqabilha ‘iwadh. Iwadh ialah transaksi bisnis riil yang terdiri dari tiga macam, yaitu jual beli, bagi hasil dan ijarah. Transaksi bisnis tidak riil inilah yang menjadi salah satu akar penting timbulnya krisis ekonomi global.

Dalam Surat Ar-Rum ayat 41 Allah berfirman :”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka. Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”.

Secara substansi, yang dimaksudkan oleh ayat di atas adalah kerusakan dunia yang diakibatkan oleh pilihan sistem ekonomi yang tidak berdasarkan pada aktifitas ekonomi riil atau ekonomi riba. Hal ini dapat dirunut pada ayat sebelumnya yakni ayat 39 yang dengan jelas menerangkan bahwa bahwa sistem ekonomi riba tidak akan menumbuhkan ekonomi masyarakat, tetapi malah merusak perekonomian.

“Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah”. (QS.ar-Rum : 39).

Dalam pandangan Islam, keuntungan ekonomi harus didapatkan dari kegiatan ekonomi yang riil dan produktif. Dengan sistem ekonomi yang berdasarkan pada kegiatan ekonomi riil, maka kekuatan ekonomi masyarakat dan negara akan lebih kokoh. Krisis global yang terjadi sekarang ini dikarenakan sistem kapitalisme dunia yang memberi ruang diperolehnya keuntungan ekonomi bukan dari aktivitas investasi produktif pada sektor riil dengan menghasilkan berbagai barang dan jasa, tetapi melalui investasi spekulatif di sektor finansial seperti valas, surat utang negara, saham dan obligasi.

Menurut para pakar, setidaknya terdapat tiga kelemahan mendasar dari sistem ekonomi kapitalisme yang sekarang dianut mayoritas bangsa-bangsa di dunia. Pertama, tujuan ekonomi kapitalis bukan sekadar memenuhi kebutuhan dasar manusia, tetapi juga untuk memuaskan keinginan (desires) manusia yang meliputi kebutuhan sekunder dan tersier.

Berbeda dengan kebutuhan dasar, keinginan manusia baik sebagai individu maupun dalam kelompok (bangsa), yang tidak dilandasi nilai-nilai spiritual, akan bersifat tidak terbatas. Padahal, kapasitas alam dan teknologi manusia dalam menyediakan sejumlah alat pemuas kebutuhan dan keinginan manusia memiliki keterbatasan dan berbeda di setiap negara. Mahatma Gandhi dengan tegas mengatakan bahwa bumi akan mampu memenuhi kebutuhan semua anak cucu Adam, tetapi tak akan dapat memuaskan nafsu keserakahan manusia.
Pemenuhan kebutuhan dan keinginan tersebut bagi penganut kapitalisme hanya dimaksudkan untuk membahagiakan jasmani manusia di dunia saja. Harta benda serta kekayaan dalam segala jenisnya dianggap sebagai milik mutlak individu manusia, bukan titipan Tuhan sebagai pencipta dan pemilik mutlak alam semesta. Perilaku ekonomi kapitalis hanya mengejar keuntungan semaksimal mungkin, tanpa mengindahkan hak-hak pihak lain. Para penganut kapitalisme hanya mengutamakan kepentingan individu atau kelompok tertentu dan menindas pihak lain yang lemah. Dalam keyakinan kapitalisme berlaku prinsip siapa yang kuat dialah yang menang.
Pandangan kapitalisme yang menempatkan urusan pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia sebagai masalah pokok ekonomi sejatinya bertentangan dengan jati diri kehidupan manusia yang memiliki sisi spiritualitas. Masalah ekonomi yang sesungguhnya adalah terjadinya praktek distribusi sumber daya dan kekayaan alam selama ini berjalan tidak benar dan jauh dari rasa keadilan.

Kedua, kehidupan kapitalisme modern digerakkan secara dominan oleh ekonomi berbasis sektor keuangan (monetary-based economy) atau sektor non-riil, bukan ekonomi berbasis sektor riil.
Alhasil, keuntungan ekonomi diperoleh bukan dari aktivitas investasi produktif dengan menghasilkan berbagai barang dan jasa, tetapi mengandalkan investasi spekulatif di sektor finansial untuk memperoleh keuntungan dengan mengambil untung dari selisih suku bunga di pasar antar negara.
Akibatnya, aliran uang investasi non-riil dari satu negara ke negara lain dalam jumlah sangat besar dan berlangsung cepat inilah yang menjadi sumber utama terjadinya kepanikan finansial yang sering berujung pada krisis ekonomi. Sekali lagi, ini membuktikan bahwa pola kredit berbasis riba dapat mengancam kelangsungan hidup perbankan itu sendiri, yang pada gilirannya mengancam kinerja sektor riil dan bermuara pada krisis ekonomi global.
Ketiga, yang menjadi kerapuhan kapitalisme adalah ekonomi berbasis uang kertas yang selalu terkena inflasi permanen. Contohnya, nilai uang Rp. 1 miliar sekarang tidak akan sama dengan nilainya pada sepuluh tahun yang akan datang. Artinya, uang kertas rupiah mengalami penurunan nilai akibat inflasi permanen.

Dampak Krisis Global

Krisis global yang terjadi sekarang ini pasti berdampak buruk bagi kehidupan umat manusia di seluruh dunia. Paling tidak terdapat empat kerusakan besar yang sedang dan akan terus menimpa umat manusia.

Pertama, bertambahnya jumlah penduduk miskin dunia yang hidup tanpa penghasilan. Menurut para pakar, diperkirakan krisis global ini akan membuat sekurang-kurangnya 290 juta orang di berbagai negara menjadi orang miskin baru karena kehilangan pekerjaan. Hal ini disebabkan banyak perusahaan besar dunia jatuh bangkrut, serapan pasar internasional terhadap hasil produksi turun drastis dan investasi untuk membuka lapangan kerja baru tidak berani dilakukan para investor. Upaya berbagai lembaga keuangan dunia, terutama bank-bank sentral di berbagai negara, yang menurunkan suku bunga pinjaman untuk menjaga keberlangsungan sektor ekonomi riil ternyata tidak mampu diserap masyarakat.

Bertambahnya penduduk miskin dunia akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang potensial memicu kekacauan masyarakat di berbagai negara.

Kedua, bertambahnya jumlah manusia yang mengalami gangguan mental dan spiritual yang ujungnya akan menyebabkan terjadinya krisis sosial global. Dalam setiap badai krisis yang menimbulkan banyak korban, selalu lebih banyak jumlah manusia yang mengalami kerusakan mental dan spiritual. Hanya sedikit orang yang mampu bertahan dan menjadi lebih kuat mental serta lebih matang spiritualnya dalam menghadapi kesengsaraan hidup yang tiba-tiba.

Pada gilirannya, tata nilai dan norma-norma kahidupan yang selama ini dianut oleh masyarakat yang bersumber dari berbagai ajaran dan keyakinan akan mendapatkan gangguang sangat serius. Ekspresi, pelarian dan upaya mencari keselamatan serta ikhtiar bertahan hidup umat manusia yang menjadi korban krisis, yang tidak memiliki sandaran spiritualitas, pasti akan menimbulkan kekacuan-kekacuan sosial baru di berbagai negara.

Ketiga, kerusakan alam yang semakin parah. Kerusakan alam yang disebabkan praktek ekonomi kapitalisme yang selalu ingin memenuhi kebutuhan dan memuaskan nafsu keinginan manusia selama ini sudah demikian parah. Pemanfaatan sumber daya alam untuk menghasilkan berbagai barang produktif, menurut sebuah penelitian, sudah melebihi ambang batas kemampuan bumi.

Berbagai kesepakatan antar negara yang telah diputuskan dalam berbagai perundingan untuk memperbaiki kualitas alam dan lingkungan hidup dapat dipastikan tidak akan berjalan seperti yang direncanakan. Terutama dikarenakan krisis global sekarang ini telah menguras cadangan keuangan dunia yang semula diperuntukkan untuk memperbaiki alam dan lingkungan hidup.

Dampak dari krisis global yang tejadi sekarang ini akan mendorong berbagai pihak mencari jalan pintas dengan mengeksploitasi sumber-sumber daya alam guna menciptakan sumber ekonomi yang baru. Belajar dari pengalaman penanganan krisis oleh lembaga-lembaga keuangan internasional (seperti International Monetery Fund – IMF) yang selama ini dilakukan di berbagai negara, mereka memberikan jalan keluar yang memicu kerusakan lebih parah dari kualitas alam dan lingkungan hidup. Pembukaan lahan-lahan hutan, pertambangan emas, tembaga, besi, minyak, gas dan sumber-sumber mata air serta potensi sumber daya alam lainnya untuk menghasilkan produksi barang, tanpa diimbangi secara sungguh-sungguh upaya penjagaan kualitas alam dan lingkungan hidup, semakin menurunkan daya dukung alam dan lingkungan hidup.

Keempat, bertambahnya praktek ketidak-adilan dalam hubungan antara negara kuat terhadap negara-negara lainnya. Dalam catatan sejarah, seringkali negara maju dan kuat dalam menghadapi krisis ekonomi akan mencari jalan pintas dengan mencari sumber-sumber ekonomi baru dengan cara menginvasi (mencaplok) negara-negara berkembang yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah. Invasi Amerika ke Irak dan Afganistan serta percobaan kudeta Amerika terhadap kepemimpinan Hugo Chavez di Venezuela adalah bukti dari pencarian jalan pintas untuk mendapatkan sumber daya alam baru (dalam ini sumber minyak) untuk mengamankan ekonomi Amerika yang pada saat itu diterpa krisis.

Selain itu, negara-negara maju juga memiliki alat untuk mengambil untung secara tidak adil dari negara-negara berkembang. Mereka ini (negara-negara maju) menjadi pengendali utama lembaga-lembaga keuangan/ekonomi dunia (Organisasi Perdagangan Dunia—WTO, IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, bahkan juga PBB) yang dalam menjalankan berbagai program bantuan dan kesepakatan perdagangan terhadap negara-negara berkembang selalu menyisipkan secara sepihak kepentingan-kepentingan negara maju.

Mencari Jalan Baru

Krisis global yang melanda hampir di seluruh belahan dunia saat ini, haruslah kita letakkan sebagai peringatan penting dari Tuhan Yang Maha Kuasa agar kembali ke jalan dan tuntunan yang telah Dia berikan. Tuhan masih sayang dengan umat manusia dan seluruh alam raya ini sehingga berbagai kerusakan yang dilakukan umat manusia, dalam hal ini akibat pelaksanaan sistem ekonomi yang kapitalistik, ditunjukkan secara nyata agar seluruh umat manusia berusaha mencari jalan baru kehidupan yang sesuai dengan hakikat hidup manusia itu sendiri.

Dalam pandangan Islam, tujuan pokok dari kehidupan manusia adalah untuk meraih kebahagiaan jasmani dan rohani, dunia dan akhirat (alam keabadian pasca kehidupan dunia fana). Islam menegaskan bahwa umat manusia bukanlah pemilik mutlak dari sumber daya alam (segala sesuatu yang ada di bumi dan di langit). Seluruh sumber daya alam ini kepemilikannya mutlak di tangan-Nya. Manusia diperintahkan memanfaatkan seluruh ciptaan Tuhan sebagai jalan menuju kebahagiaan sejati, karena itu manusia dilarang memperturutkan nafsu keserakahan, kuluu wasyrabu walaa tusyrifuu.

Dalam hal kepemilikan, Islam memastikan bahwa di dalam kepemilikan pribadi selalu terdapat hak milik manusia yang lain (zakat dan shodaqah wajib). Kebahagiaan hidup manusia menurut pandangan Islam tidak bersifat individualistik, melainkan kebahagiaan yang selalu bertaut dengan kehidupan sosial umat manusia. Karena itu, problem pokok ekonomi menurut Islam bukanlah bagaimana memenuhi kebutuhan dan memuaskan nafsu keinginan manusia, tetapi adalah bagaimana distribusi kekayaan (dari berbagai sumbernya) dilaksanakan secara benar dan memenuhi rasa keadilan umat manusia.

Islam melarang riba, yaitu mencari keuntungan yang tidak berdasarkan pada kegiatan ekonomi riil. Islam menghalalkan jual-beli, dimana dalam syariat jual beli harus ada barang nyata, ada pihak yang jelas yang terlibat dalam jual beli dan ada kesepakatan yang adil diantaranya keduanya. Ibnu Taymiyah, salah satu pemikir Islam, berpendapat bahwa ekonomi Islam tidak memisahkan sektor moneter dengan sektor riil. Jumlah uang yang beredar ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riil, sehingga jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. Dan jika dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (al-Baqarah: 278-280)

Jalan baru yang harus dirumuskan seluruh pihak sebagai upaya mengatasi krisis global ini, menurut saya, haruslah dimulai dengan melakukan kajian secara kritis dan obyektif dari berbagai kelemahan sistem ekonomi kapitalisme yang dianut mayoritas masyarakat dunia. Penting untuk diingat bahwa krisis global yang terjadi sekarang ini bukanlah yang pertama kali. Dalam catatan sejarah, pada tahun 1930-an, dunia pernah diguncang resesi global yang dahsyat dan memicu berbagai kekacauan di dunia. Dunia telah berkali-kali dilanda krisis ekonomi, termasuk krisis ekonomi Asia Tenggara yang terjadi semenjak akhir 1997 yang juga melanda Indonesia.

Menurut saya, seluruh pihak yang peduli harus jujur dan rela memberikan pandangannya yang paling baik untuk bersama-sama merumuskan jalan baru keselamatan, bukan saja sebagai upaya mengatasi krisis global ini, melainkan lebih utama untuk memastikan bahwa pada masa mendatang kemungkinan krisis berulang dapat diantisipasi dengan baik.

Menurut saya, jalan baru keselamatan masa depan harus dimulai dari mengubah cara pandang bahwa kegiatan ekonomi bukanlah semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dan memuaskan keinginan manusia, melainkan untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan sosial umat manusia, jasmani-rohani, dunia-akhirat. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan prinsip menjaga keseimbangan dan kelestariannya, karena sumber daya alam ini merupakan pinjaman dari Tuhan untuk anak cucu dan generasi mendatang.

Karena itu, momentum krisis global ini menjadi sangat tepat bagi kita untuk menggalang solidaritas global guna merumuskan sistem ekonomi alternatif yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi setiap warga dunia dan terpenuhinya kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai kemampuan dan upaya individual, daya dukung lingkungan, dan norma keadilan. Harus dirumuskan suatu sistem ekonomi yang terbebaskan dari jebakan inflasi permanen dan krisis ekonomi berulang sehingga mampu menyediakan suatu mekanisme kerja sama ekonomi global yang saling menguntungkan dan berkeadilan bagi seluruh umat manusia.

Pada akhirnya, tidak ada satupun pihak yang memiliki hak untuk merasa memiliki konsep sistem ekonomi baru sebagai jalan keselamatan yang paling benar, karena kebenaran mutlak hanya milik Tuhan. Krisis global ini harus menjadi momentum seluruh umat manusia untuk menyadari bahwa kebersamaan hidup dalam berbagai keberbedaan yang dilakukan secara tulus, adil dan saling menghormati adalah kunci dari keselamatan dan kebahagiaan hidup bersama.(*)

Wassalam…..



[1] Tulisan ini disampaikan pada Studium General Agama Agama, Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 4 April 2009.

[2] Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Edi Mancoro, Gedangan Tuntang Kab. Semarang.

Label:

Kamis, 10 Desember 2009

NEGARA TAK PERLU MENGATUR AGAMA

Di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 – nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah terdapat beberapa hal pokok yang harus dilihat secara kritis bagi upaya mewujudkan persaudaraan antar umat beragama di Indonesia.

Pada konsideran “menimbang” Peraturan Bersama Menteri ini terdapat landasan yang memungkinkan negara melakukan intervensi kepada anggota masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Di dalam huruf (d) dan (e) konsideran “menimbang” dengan jelas disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi dan membimbing pelaksanaan ibadah umat beragama agar tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Menurut saya, pelaksanaan ibadah seseorang merupakan salah satu hak paling asasi yang harus dihormati semua pihak. Bimbingan pelaksanaan ibadah seseorang seharusnya dilakukan oleh tokoh/pemuka agama, bukan oleh institusi pemerintah. Perarutan Bersama ini masih memendam kecurigaan dan prasangka bahwa pelaksanaan ibadah seseorang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Keinginan negara untuk terus melakukan intervensi dalam pelaksanaan ibadah ini rentan terhadap praktek memperalat agama untuk tujuan dan kepentingan penguasa.

Secara implisit, Peraturan Bersama Menteri ini bermaksud mengatur “keyakinan/perasaan iman dan pelaksanaan ibadah seseorang” dimana keduanya, menurut saya, merupakan wilayah batin (hati) manusia yang sesungguhnya tidak bisa diatur dengan peraturan-peraturan kenegaraan. Pengaturan semacam ini sama halnya negara ingin mengatur tentang “keyakinan/perasaan cinta seorang anak manusia”. Dari sini dapat dilihat bahwa pemerintah belum bergeser dari paradigma lama yang ingin “menguasai dan mengatur semua hal” dan belum mengormati hak-hak otonom manusia yang dalam hal ini adalah hak untuk “secara merdeka memiliki keyakinan/perasaan iman dan melaksanakan ibadahnya”.

Formalisasi Kerukunan

Kerukunan antar umat beragama harus senantiasa diupayakan pewujudannya. Upaya yang selama ini dilakukan para tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan para pegiat sosial lainnya sudah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Sekat-sekat antar kelompok agama mulai melonggar, perasaan dendam dan sakit hati mulai terkikis, kebersamaan dalam persaudaraan yang sejati mulai tumbuh. Kesadaran hidup damai dalam keberbedaan juga semakin meluas.

Memang, upaya membangun persaudaraan sejati antar manusia yang mengatasi sekat keberbedaan iman belumlah final. Masih terdapat segmen/elemen disetiap pengikut agama yang harus terus didorong untuk memiliki kesadaran menghormati keberbedaan. Kesadaran pluralitas yang tumbuh secara rasional akan menjadi pondasi kokoh bagi hadirnya kerukunan umat beragama.

Formalisasi kerukunan umat beragama melalui pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang difasilitasi dan dikontrol pemerintah melalui Dewan Penasihat yang terdiri dari Wakil Kepala Daerah, Kepala Kantor Departemen Agama dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menurut saya, justru kontra-produktif terhadap bangunan persaudaraan lintas iman yang selama ini sudah tumbuh. Terus terang, saya khawatir nanti akan muncul gesekan antara FKUB yang formal (versi pemerintah) dan FKUB-FKUB yang dibangun secara mandiri oleh masyakarat. Apalagi jika kepentingan politik tertentu membutuhkan legitimasi “kelompok umat beragama”, cukup terbuka gesekan itu terjadi.

Formalisasi dan kontrol FKUB oleh negara dapat menghilangkan ”kesadaran murni pluralitas” kaum beragama karena akan muncul pandangan bahwa kerukunan umat beragama adalah “kepentingan negara”, bukan kepentingan para pemeluk agama itu sendiri. Di sisi lain, FKUB versi negara ini juga dapat menjadi “lembaga” yang mengesahkan praktek diskriminasi dalam perijinan pembangunan tempat ibadah. Dengan keanggotaan FKUB yang didasarkan perbandingan proporsional pengikut agamanya masing-masing, tentu kelompok mayoritas akan memiliki wakil mayoritas pula di FKUB. Bisa diprediksikan bahwa kewenangan FKUB memberikan rekomendasi tertulis dalam proses perijinan pembangunam rumah ibadah sangat sulit dilaksanakan secara adil untuk semua pemeluk agama. Pada gilirannya, FKUB justru dapat “mengganggu ketentraman dan ketertiban umum” hubungan lintas agama di dalam masyarakat.

Jebakan Konflik

Dalam hal pendirian rumah ibadah, Peraturan Bersama Menteri ini menyediakan “jebakan konflik” antar umat beragama. Pertama, keharusan adanya minimal 90 orang pengguna rumah ibadah tidak memiliki dasar pemikiran yang bisa dipertanggung jawabkan. Atas dasar apa menetapkan minimal pengguna rumah ibadah sejumlah 90 orang? Apa hak asasi manusia untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah akan diberangus negara jika pada satu wilayah jumlah pengguna rumah ibadah tidak mencapai 90 orang? Bagaimana dengan nasib pemeluk agama yang sangat minoritas jumlahnya dan tersebar di wilayah yang cukup luas?

Kedua, keharusan adanya dukungan masyarakat setempat sejumlah sekurang-kurangnya 60 orang. Di dalam masyarakat yang masih kental sentimen etno-religius ditambah kesadaran teologi yang cenderung tertutup, akan menimbulkan persoalan besar untuk mendapatkan dukungan masyarakat setempat ini. Tidak tertutup kemungkinan terdapat keyakinan keagamaan tertentu yang menganggap bahwa mendukung pendirian tempat ibadah agama lain adalah perbuatan dosa. Adanya syarat jumlah pengguna dan pendukung rumah ibadah ini menimbulkan kerawanan akan terjadinya konflik beragama ditengah-tengah masyarakat. Fenomena ancaman dan tindakan penutupan paksa sejumlah rumah ibadah (gereja) oleh ormas keagamaan Islam tertentu di Jawa Barat beberapa waktu terakhir tidak mustahil ada hubungannya dengan disahkannya Peraturan Bersama Menteri ini.

Menurut saya, negara tidak perlu mengatur pendirian rumah ibadah dan sudah saatnya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut sebagai urusan masyarakat. Karena selama ini dengan adanya aturan pendirian rumah ibadah justru menjadi sebab munculnya diskriminasi negara dan kelompok pengikut agama mayoritas kepada minoritas. Tanpa adanya aturan pendirian rumah ibadah justru akan mendorong masyarakat untuk saling menenggang dan mengembangkan toleransi. Pada hakikatnya setiap manusia memiliki keinginan untuk dapat hidup damai dalam keadaan apapun, termasuk dalam kenyataan keberbedaan seperti sekarang ini.

Ketiga, seperti sedikit disinggung di atas, perlunya rekomendasi tertulis dari ”FKUB resmi” untuk pendirian rumah ibadah semakin melengkapi jebakan konflik beragama dalam perarutan ini.

Faktor Konflik

Menurut saya potensi konflik kekerasan masyarakat yang dipicu faktor “agama”, disebabkan oleh sekurang-kurangnya tiga hal ; pertama, adanya potensi ‘kekerasan’ di dalam setiap agama, berupa ajaran klaim kebenaran absolut (truth claim) yang meyakini bahwa pihak diluar dirinya (baca : agama lain) adalah kafir dan sah untuk dimusuhi.

Kedua, pengembangan tafsir dan dakwah agama – disengaja ataupun tidak – lebih didominasi kepentingan ‘memperbesar’ agama itu sendiri dengan menomor-satukan aspek formal kelembagaan dari pada pesan substansi ajaran agama. Kedua hal ini tumbuh di dalam ruang masyarakat yang dipenuhi dengan keberbedaan; suku, ras, budaya, bangsa dan perbedaan lainya. Bisa dipastikan bahwa dominasi tafsir agama yang berwatak formal di dalam lingkungan masyarakat multikultur, akan menyebabkan ketegangan dan perilaku anarkis para pemeluk agama.

Dan, ketiga, adanya kelompok tertentu yang menjadikan (isu) agama sebagai alat untuk mencapai kepentingan politik dan ekonomi. Potensi ketegangan di dalam masyarakat yang berbasis (isu) agama ini kemudian dijadikan kekuatan tawar-menawar oleh kelompok tertentu untuk meraih kekuasaan politik dan ekonomi.

Mengembalikan Kepada Pemeluk

Untuk “mengatasi” potensi munculnya konflik dan kekerasan bernuansa agama, permasalahan ini harus dikembalikan kepada para pengikut agama itu sendiri, bukan dengan aturan negara yang bersifat memaksa. Yang harus dilakukan, menurut saya, adalah mendorong kematangan sikap dan pemahaman keagamaan masyarakat sehingga tidak terjebak kepada pendekataan keagamaan yang semata-mata simbolik dan formal. Kalau dicermati, tujuan pewahyuan semua agama sesungguhnya untuk memberikan jalan pembebasan kepada umat manusia dari apa yang disebut Al-Qur’an sebagai “belenggu-belenggu yang memasung kehidupan mereka”.

Langkah pertama untuk mencapai tujuan pewahyuan agama-agama di atas, menurut saya, dimulai dari menyempurnakan pemahaman teologis kaum beragama. Tauhid, yang selama ini dimaknai sebagai pengakuan atas “keesaan Tuhan,” harus ditambahkan sebagai pengakuan atas “kesatuan manusia”. Tauhid dalam pengertian seperti ini tidak dapat dicapai dalam pengertiannya yang paling benar kecuali dengan adanya kesadaran pluralisme agama yang menghargai keberbedaan dan menempatkannya sebagai kerangka persaudaraan umat manusia.

Pluralisme agama mensyaratkan adanya kesadaran bahwa tidak ada satu pun pengikut agama yang memiliki dan berhak mengklaim diri sebagai pemilik "seluruh kebenaran". Sebab, di luar yang selama ini kita pahami dan kita klaim sebagai kebenaran, ada Kebenaran yang lebih Tinggi dan Menyeluruh, yang mengatasi kebenaran-kebenaran yang diyakini dan yang dipersangkakan oleh umat beragama sebagai final, mutlak dan tak terbantahkan. Dia adalah Tuhan.

Selanjutnya, hubungan lintas iman harus dilakukan dalam kerangka aksi sosial kemanusiaan. Jika aksi bersama lintas iman yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terus dilakukan, dengan sendirinya akan tercipta kerukunan hidup antar umat beragama.

Adapun peran negara dalam permasalahan ini menurut saya adalah memberikan jaminan kebebasan kepada masyarakat untuk mengakui, mengikuti dan melaksanakan ibadah agama apapun sesuai dengan keyakinan dan imannya sendiri.(*)


Mahfud Ridwan, Pengasuh PP. Edi Mancoro, Gedangan Tuntang

Label: