Kamis, 10 Desember 2009

NEGARA TAK PERLU MENGATUR AGAMA

Di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 – nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah terdapat beberapa hal pokok yang harus dilihat secara kritis bagi upaya mewujudkan persaudaraan antar umat beragama di Indonesia.

Pada konsideran “menimbang” Peraturan Bersama Menteri ini terdapat landasan yang memungkinkan negara melakukan intervensi kepada anggota masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Di dalam huruf (d) dan (e) konsideran “menimbang” dengan jelas disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi dan membimbing pelaksanaan ibadah umat beragama agar tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Menurut saya, pelaksanaan ibadah seseorang merupakan salah satu hak paling asasi yang harus dihormati semua pihak. Bimbingan pelaksanaan ibadah seseorang seharusnya dilakukan oleh tokoh/pemuka agama, bukan oleh institusi pemerintah. Perarutan Bersama ini masih memendam kecurigaan dan prasangka bahwa pelaksanaan ibadah seseorang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Keinginan negara untuk terus melakukan intervensi dalam pelaksanaan ibadah ini rentan terhadap praktek memperalat agama untuk tujuan dan kepentingan penguasa.

Secara implisit, Peraturan Bersama Menteri ini bermaksud mengatur “keyakinan/perasaan iman dan pelaksanaan ibadah seseorang” dimana keduanya, menurut saya, merupakan wilayah batin (hati) manusia yang sesungguhnya tidak bisa diatur dengan peraturan-peraturan kenegaraan. Pengaturan semacam ini sama halnya negara ingin mengatur tentang “keyakinan/perasaan cinta seorang anak manusia”. Dari sini dapat dilihat bahwa pemerintah belum bergeser dari paradigma lama yang ingin “menguasai dan mengatur semua hal” dan belum mengormati hak-hak otonom manusia yang dalam hal ini adalah hak untuk “secara merdeka memiliki keyakinan/perasaan iman dan melaksanakan ibadahnya”.

Formalisasi Kerukunan

Kerukunan antar umat beragama harus senantiasa diupayakan pewujudannya. Upaya yang selama ini dilakukan para tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan para pegiat sosial lainnya sudah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Sekat-sekat antar kelompok agama mulai melonggar, perasaan dendam dan sakit hati mulai terkikis, kebersamaan dalam persaudaraan yang sejati mulai tumbuh. Kesadaran hidup damai dalam keberbedaan juga semakin meluas.

Memang, upaya membangun persaudaraan sejati antar manusia yang mengatasi sekat keberbedaan iman belumlah final. Masih terdapat segmen/elemen disetiap pengikut agama yang harus terus didorong untuk memiliki kesadaran menghormati keberbedaan. Kesadaran pluralitas yang tumbuh secara rasional akan menjadi pondasi kokoh bagi hadirnya kerukunan umat beragama.

Formalisasi kerukunan umat beragama melalui pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang difasilitasi dan dikontrol pemerintah melalui Dewan Penasihat yang terdiri dari Wakil Kepala Daerah, Kepala Kantor Departemen Agama dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menurut saya, justru kontra-produktif terhadap bangunan persaudaraan lintas iman yang selama ini sudah tumbuh. Terus terang, saya khawatir nanti akan muncul gesekan antara FKUB yang formal (versi pemerintah) dan FKUB-FKUB yang dibangun secara mandiri oleh masyakarat. Apalagi jika kepentingan politik tertentu membutuhkan legitimasi “kelompok umat beragama”, cukup terbuka gesekan itu terjadi.

Formalisasi dan kontrol FKUB oleh negara dapat menghilangkan ”kesadaran murni pluralitas” kaum beragama karena akan muncul pandangan bahwa kerukunan umat beragama adalah “kepentingan negara”, bukan kepentingan para pemeluk agama itu sendiri. Di sisi lain, FKUB versi negara ini juga dapat menjadi “lembaga” yang mengesahkan praktek diskriminasi dalam perijinan pembangunan tempat ibadah. Dengan keanggotaan FKUB yang didasarkan perbandingan proporsional pengikut agamanya masing-masing, tentu kelompok mayoritas akan memiliki wakil mayoritas pula di FKUB. Bisa diprediksikan bahwa kewenangan FKUB memberikan rekomendasi tertulis dalam proses perijinan pembangunam rumah ibadah sangat sulit dilaksanakan secara adil untuk semua pemeluk agama. Pada gilirannya, FKUB justru dapat “mengganggu ketentraman dan ketertiban umum” hubungan lintas agama di dalam masyarakat.

Jebakan Konflik

Dalam hal pendirian rumah ibadah, Peraturan Bersama Menteri ini menyediakan “jebakan konflik” antar umat beragama. Pertama, keharusan adanya minimal 90 orang pengguna rumah ibadah tidak memiliki dasar pemikiran yang bisa dipertanggung jawabkan. Atas dasar apa menetapkan minimal pengguna rumah ibadah sejumlah 90 orang? Apa hak asasi manusia untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah akan diberangus negara jika pada satu wilayah jumlah pengguna rumah ibadah tidak mencapai 90 orang? Bagaimana dengan nasib pemeluk agama yang sangat minoritas jumlahnya dan tersebar di wilayah yang cukup luas?

Kedua, keharusan adanya dukungan masyarakat setempat sejumlah sekurang-kurangnya 60 orang. Di dalam masyarakat yang masih kental sentimen etno-religius ditambah kesadaran teologi yang cenderung tertutup, akan menimbulkan persoalan besar untuk mendapatkan dukungan masyarakat setempat ini. Tidak tertutup kemungkinan terdapat keyakinan keagamaan tertentu yang menganggap bahwa mendukung pendirian tempat ibadah agama lain adalah perbuatan dosa. Adanya syarat jumlah pengguna dan pendukung rumah ibadah ini menimbulkan kerawanan akan terjadinya konflik beragama ditengah-tengah masyarakat. Fenomena ancaman dan tindakan penutupan paksa sejumlah rumah ibadah (gereja) oleh ormas keagamaan Islam tertentu di Jawa Barat beberapa waktu terakhir tidak mustahil ada hubungannya dengan disahkannya Peraturan Bersama Menteri ini.

Menurut saya, negara tidak perlu mengatur pendirian rumah ibadah dan sudah saatnya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut sebagai urusan masyarakat. Karena selama ini dengan adanya aturan pendirian rumah ibadah justru menjadi sebab munculnya diskriminasi negara dan kelompok pengikut agama mayoritas kepada minoritas. Tanpa adanya aturan pendirian rumah ibadah justru akan mendorong masyarakat untuk saling menenggang dan mengembangkan toleransi. Pada hakikatnya setiap manusia memiliki keinginan untuk dapat hidup damai dalam keadaan apapun, termasuk dalam kenyataan keberbedaan seperti sekarang ini.

Ketiga, seperti sedikit disinggung di atas, perlunya rekomendasi tertulis dari ”FKUB resmi” untuk pendirian rumah ibadah semakin melengkapi jebakan konflik beragama dalam perarutan ini.

Faktor Konflik

Menurut saya potensi konflik kekerasan masyarakat yang dipicu faktor “agama”, disebabkan oleh sekurang-kurangnya tiga hal ; pertama, adanya potensi ‘kekerasan’ di dalam setiap agama, berupa ajaran klaim kebenaran absolut (truth claim) yang meyakini bahwa pihak diluar dirinya (baca : agama lain) adalah kafir dan sah untuk dimusuhi.

Kedua, pengembangan tafsir dan dakwah agama – disengaja ataupun tidak – lebih didominasi kepentingan ‘memperbesar’ agama itu sendiri dengan menomor-satukan aspek formal kelembagaan dari pada pesan substansi ajaran agama. Kedua hal ini tumbuh di dalam ruang masyarakat yang dipenuhi dengan keberbedaan; suku, ras, budaya, bangsa dan perbedaan lainya. Bisa dipastikan bahwa dominasi tafsir agama yang berwatak formal di dalam lingkungan masyarakat multikultur, akan menyebabkan ketegangan dan perilaku anarkis para pemeluk agama.

Dan, ketiga, adanya kelompok tertentu yang menjadikan (isu) agama sebagai alat untuk mencapai kepentingan politik dan ekonomi. Potensi ketegangan di dalam masyarakat yang berbasis (isu) agama ini kemudian dijadikan kekuatan tawar-menawar oleh kelompok tertentu untuk meraih kekuasaan politik dan ekonomi.

Mengembalikan Kepada Pemeluk

Untuk “mengatasi” potensi munculnya konflik dan kekerasan bernuansa agama, permasalahan ini harus dikembalikan kepada para pengikut agama itu sendiri, bukan dengan aturan negara yang bersifat memaksa. Yang harus dilakukan, menurut saya, adalah mendorong kematangan sikap dan pemahaman keagamaan masyarakat sehingga tidak terjebak kepada pendekataan keagamaan yang semata-mata simbolik dan formal. Kalau dicermati, tujuan pewahyuan semua agama sesungguhnya untuk memberikan jalan pembebasan kepada umat manusia dari apa yang disebut Al-Qur’an sebagai “belenggu-belenggu yang memasung kehidupan mereka”.

Langkah pertama untuk mencapai tujuan pewahyuan agama-agama di atas, menurut saya, dimulai dari menyempurnakan pemahaman teologis kaum beragama. Tauhid, yang selama ini dimaknai sebagai pengakuan atas “keesaan Tuhan,” harus ditambahkan sebagai pengakuan atas “kesatuan manusia”. Tauhid dalam pengertian seperti ini tidak dapat dicapai dalam pengertiannya yang paling benar kecuali dengan adanya kesadaran pluralisme agama yang menghargai keberbedaan dan menempatkannya sebagai kerangka persaudaraan umat manusia.

Pluralisme agama mensyaratkan adanya kesadaran bahwa tidak ada satu pun pengikut agama yang memiliki dan berhak mengklaim diri sebagai pemilik "seluruh kebenaran". Sebab, di luar yang selama ini kita pahami dan kita klaim sebagai kebenaran, ada Kebenaran yang lebih Tinggi dan Menyeluruh, yang mengatasi kebenaran-kebenaran yang diyakini dan yang dipersangkakan oleh umat beragama sebagai final, mutlak dan tak terbantahkan. Dia adalah Tuhan.

Selanjutnya, hubungan lintas iman harus dilakukan dalam kerangka aksi sosial kemanusiaan. Jika aksi bersama lintas iman yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terus dilakukan, dengan sendirinya akan tercipta kerukunan hidup antar umat beragama.

Adapun peran negara dalam permasalahan ini menurut saya adalah memberikan jaminan kebebasan kepada masyarakat untuk mengakui, mengikuti dan melaksanakan ibadah agama apapun sesuai dengan keyakinan dan imannya sendiri.(*)


Mahfud Ridwan, Pengasuh PP. Edi Mancoro, Gedangan Tuntang

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda